kabarin.co – Jakarta, Perwakilan Alumni 212 melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer ke Bareskrim Polri, Senin, 4 Februari 2019.
Grace Natalie dilaporkan atas pernyataannya yang melarang adanya pratik poligami di Indonesia. Pernyataan larangan poligami itu, menurut Novel, telah menyinggung syariat agama Islam dan Pancasila.
PA 212 Laporkan Ketum PSI dan Ketua Jokowi Mania ke Bareskrim Polri
“Dia (Grace Natalie) menyinggung unsur golongan dan menyebarkan ujaran kebencian. Malah Grace Natalie lebih tersistem karena dia sengaja mengucapkan di depan media,” ucap Novel.
Sedangkan Immanuel dilaporkan lantaran dianggap telah menghina kelompok 212. “Dia (Immanuel) menyebut peserta aksi 212 adalah kelompok penghamba uang,” kata Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bakmumin di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Februari 2019.
Ia dinilai melanggar Undang-ungang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). “Ucapan yang bersangkutan sudah menghina, sangat meresahkan, dan memang diduga untuk menyulut emosi, membuat hoax, juga mengadu domba umat dengan fitnah-fitnah,” ujar Novel.