Metro  

PA 212 Laporkan Ketum PSI dan Ketua Jokowi Mania ke Bareskrim Polri

Pelaporan ini berawal saat Immanuel melempar tudingan bahwa peserta aksi 212 sebagai kelompok wisatawan penghamba uang. Ucapan ini disampaikannya dalam cara diskusi di salah satu stasiun televisi swasta. Omongan Immanuel ini, karena menilai alumni 212 tak solid menemani Ahmad Dhani menjalani kasusnya.

Kedua laporan tersebut diterima. Untuk perkara Immanuel, nomor laporannya adalah LP/B/0150/II/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Februari 2019. Ia pun disangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3), SARA tidak diketahui Pasal 156a KUHP.

Baca Juga :  Sambutan Ketum PSI di KPU Sindir Para "Senior", OSO: Jangan Ajari Bebek Berenang!

Kemudian, LP/B/0151/II/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Februari 2019 untuk Grace Natalie, yang disangkakan melanggar tindak pidana kejahatan tentang penghapusan diskriminasi, ras, dan etnis UU No 40 Tahun 2008 Pasal 16, UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, dan penistaan agama UU No 1 Tahun 1946. (epr/tem)