Metro  

PA 212 Laporkan Ketum PSI dan Ketua Jokowi Mania ke Bareskrim Polri

kabarin.co – Jakarta, Perwakilan Alumni 212 melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer ke Bareskrim Polri, Senin, 4 Februari 2019.

Grace Natalie dilaporkan atas pernyataannya yang melarang adanya pratik poligami di Indonesia. Pernyataan larangan poligami itu, menurut Novel, telah menyinggung syariat agama Islam dan Pancasila.

banner 728x90

PA 212 Laporkan Ketum PSI dan Ketua Jokowi Mania ke Bareskrim Polri

“Dia (Grace Natalie) menyinggung unsur golongan dan menyebarkan ujaran kebencian. Malah Grace Natalie lebih tersistem karena dia sengaja mengucapkan di depan media,” ucap Novel.

Sedangkan Immanuel dilaporkan lantaran dianggap telah menghina kelompok 212. “Dia (Immanuel) menyebut peserta aksi 212 adalah kelompok penghamba uang,” kata Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bakmumin di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Februari 2019.

Ia dinilai melanggar Undang-ungang Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). “Ucapan yang bersangkutan sudah menghina, sangat meresahkan, dan memang diduga untuk menyulut emosi, membuat hoax, juga mengadu domba umat dengan fitnah-fitnah,” ujar Novel.

Pelaporan ini berawal saat Immanuel melempar tudingan bahwa peserta aksi 212 sebagai kelompok wisatawan penghamba uang. Ucapan ini disampaikannya dalam cara diskusi di salah satu stasiun televisi swasta. Omongan Immanuel ini, karena menilai alumni 212 tak solid menemani Ahmad Dhani menjalani kasusnya.

Kedua laporan tersebut diterima. Untuk perkara Immanuel, nomor laporannya adalah LP/B/0150/II/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Februari 2019. Ia pun disangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3), SARA tidak diketahui Pasal 156a KUHP.

Kemudian, LP/B/0151/II/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Februari 2019 untuk Grace Natalie, yang disangkakan melanggar tindak pidana kejahatan tentang penghapusan diskriminasi, ras, dan etnis UU No 40 Tahun 2008 Pasal 16, UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, dan penistaan agama UU No 1 Tahun 1946. (epr/tem)

Baca Juga:

ACTA Laporkan Grace Natalie dan 3 Kader PSI Terkait ‘Kebohongan Award’ ke Bareskrim

Bawaslu Laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim

Unggah Meme Setya Novanto, Kader PSI Diciduk Polisi

banner 728x90