Metro  

Andre Taulany Minta Maaf Soal Hina Nabi, PA 212: Dimaafkan Tapi Proses Hukum Jalan Terus

Menurutnya, perkara yang dituduhkan ke Andre Taulany ini bukan delik aduan. Lantaran itu, Dedi berharap pengadilan yang akan memutuskan perkara ini.

“Saya kira ini bukan delik aduan ya. Harapan saya tetap berlanjutlah sampai proses sebagaimana seharusnya gitu loh. Biarkan pengadilan yang memutuskan. Supaya apa, umat yang tersakiti, yang lainnya, mereka merasa ‘oiya, hak kami itu terjaga oleh sistem hukum di kita’,” ujarnya.

Selain itu, ia juga setuju dengan Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis yang mengimbau untuk menghindari candaan terkait agama. Dedi mengatakan agama adalah hal yang sakral.

Baca Juga :  Polisi Amankan Lima Ambulance Pemprov DKI yang Bawa Batu untuk Demonstran

“Memang seharusnya seperti itu, apapun namanya kalau sudah menyangkut agama, jangan (jadi candaaan). Saya bilang. Itu terlarang lah. Itu hal-hal yang sakral ya. Sensitif sekali. Nggak pada tempatnya lah yang namanya agama. Apalagi Allah, Rasulullah, yang harus kita cintai lebih daripada diri kita sendiri,” ujarnya.

Laporan Dedi teregister dalam nomor: LP/B/0434/V/2019/BARESKRIM ter tanggal 4 Mei 2019. Andre dilaporkan atas tuduhan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 156a KUHP.