Metro  

Polisi Buru Pelaku Penyebar Video Hoaks Brimob Pukuli Remaja di Kampung Bali

“Sedangkan kabar hoaks yang disebarkan di akun Twitter adalah bukan foto yang bersangkutan. Kami tahu ada yang menempel video tersebut dengan gambar korban lainnya. Tidak benar kalau korban adalah anak 16 tahun,” terang Dedi.

Dia memperingatkan penyebar hoaks tersebut bisa dijerat pasal UU ITE dengan ancaman pidana di atas 6 tahun karena telah menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga :  Positif Konsumsi Sabu Jennifer Dunn Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

“Pasal 45 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946,” tandas Dedi.

Sebelumnya, Andri menceritakan awal mula dirinya ditangkap dan dipukuli oleh sejumlah anggota Brimob.

“Saat itu saya memang mau melarikan diri, tapi di belakang ada Brimob dan saya kembali lagi ke lapangan itu. Dan ternyata saat itu saya ditangkap,” kata Andri.

Baca Juga :  Viral Video Megawati Tak Salami Surya Paloh saat Pelantikan DPR

Dia mengakui berperan mengumpulkan batu dan air untuk para perusuh lain saat aksi 22 Mei kemarin. Andri mengaku hanya ikut-ikutan saat kerusuhan pecah di Tanah Abang. Karena kesal terkena tembakan gas air mata, dia akhirnya membantu perusuh lain agar kondisi semakin kacau.