“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan penyidik pagi ini,” katanya.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial SM (52) masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sambil membawa anjing pada Minggu, 30 Juni 2019.
Tak hanya itu, SM yang juga tak melepas alas kakinya ketika masuk ke masjid marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jamaah. Para jamaah pun mengusirnya dari masjid dan kemudian diamankan polisi. (epr/oke)
Baca Juga:
Penembakan Terjadi di Masjid Christchurch Selandia Baru, Korban Berjatuhan
Belanja Pakai Uang Hasil Curian dari Masjid, Bocah 13 Tahun Ditangkap di Mall
Terungkap, Ini Alasan Pria Depok Siram Air Kencing ke Masjid Kubah Emas