Rekomendasi tim cagar budaya yang diduga palsu ini ada di dalam surat Pemprov DKI Jakarta kepada Kementerian Sekretariat Negara. Adanya surat itu membuat Setneg memberi izin penyelenggaraan ajang balap Formula E di kawasan Monas.
Prasetyo menuturkan ia memang memberi izin untuk adanya anggaran revitalisasi Monas. Tapi penyelenggaraan Formula E bukan bagian dari revitalisasi itu. Ia menyayangkan adanya dugaan manipulasi ini.
Pengunaan Monas sebagai lintasan balapan Formula E memiliki berlapis persetujuan karena merupakan cagar budaya dan melibatkan multi kementerian. “Negara ini ada aturannya. Saya sebagai pimpinan daerah DPRD, saya kecewa dan ini adalah pembohongan publik. Itu saja,” kata Prasetyo Edi Marsudi. (epr/tem)
Baca Juga:
Pemerintah Pusat Tak Izinkan Formula E Digelar di Kawasan Monas, Pemprov DKI Siapkan Rute Alternatif
Ketua DPRD DKI Kaget Lihat Proyek Revitalisasi Monas Berisi Beton