“Bahwa kita sudah ada payung hukum UU Karantina Kesehatan dan ada sanksi yang melekat (bagi yang melanggar),” kata Airin.
Lebih lanjut, Airin juga meminta agar warga selalu mengikuti informasi perkembangan COVID-19 melalui situs resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan di www.tangerangselatankota.go.id yang diperbarui pada pukul 15.00-17.00 WIB setiap harinya.
Jika masyarakat bisa mematuhi tidak mustahil Virus ini akan berakhir.*(vmi)
Sumber : Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB