“Dari beberapa yang ditegur paham sih bahwa mereka memang salah, tapi ada beberapa juga yang belum tahu juga bahwa ganjil genap sudah berlaku. (Pelanggar) Pasal 287 ayat 1 pelanggaran tentang rambu, uu lalu lintas no 22/2009 dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali sistem ganjil genap hari ini. Guna mendukung kebijakan tersebut, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menerjunkan 40 personelnya.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Riky Erwinda, mengatakan 40 personelnya melakukan sosialisasi dan penjagaan di kawasan ganjil genap. Penjagaan dibagi dua sif.
Sif pertama mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Sif kedua, mulai pukul 16.00 sampai 21.00.
“Dari tanggal 3 sampai 5 Agustus kita masih lakukan sosialisasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (3/7).
(merdeka)