Ormas juga harus telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemda yang bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
” Jadi poin enamnya harus menjadi pertimbangan kita semua,” pungkas Jayat.(*)