Ormas juga harus telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemda yang bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
” Jadi poin enamnya harus menjadi pertimbangan kita semua,” pungkas Jayat.(*)
Tak Punya Legalitas Penggunaan APBD bisa Jadi Temuan, PORBBI Sumbar Serahkan Akta Notaris PORBBI Dharmasraya
![](https://kabarin.co/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201115-WA0002-1000x492.jpg)