“Jadi intinya, kami ingin pengurus di seluruh daerah berbadan hukum. Ada legalitas sehingga mudah menjalin kerjasama dengan banyak pihak termasuk pemerintah daerah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD. Penerbitan regulasi baru tersebut salah satunya memuat tata cara penyaluran dana hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat di setiap daerah.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Ada enam ketentuan yang perlu diperhatikan pemerintah daerah sebelum menggelontorkan dana hibah atau bansos kepada ormas maupun LSM.
Pertama, bahwa hibah hanya bisa diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan,