Katanya, sesuai ketentuan, pembentukan
KAN, terkhusus di Lubukkikangan harus dilakukan oleh adat salingka nagari. Orang yang ditunjuk menjadi ketua KAN pun harus orang yang bajinih, mambasuik dari bumi (keturunan datuak, red).
Karena itu, katanya LKAAM tidak berhak memberi dan mengeluarkan SK KAN Lubukkiklangan, sebelum ada persetujuan dari adat salingka nagari yang digelar dalam rapat adat.
“Jadi SK yang dikeluarkan untuk KAN Lubukkikangan versi musnalub ini tentu kami pertanyakan,” tegasnya.
Chandani sendiri menyesal, karena sudah terjadi polemik di nagari karena rencana musnalub itu. Ia juga sangat menyayangkan sikap pihak yang terlibat dalam dalam pembentukan KAN Lubukkilangan yang menurutnya fiktif itu.
“Undangan dan rencana musnalub memang ada namun musnalub tidak pernah terjadi, semuanya fiktif. Saya tegaskan lagi, memang ada direncanakan tapi tidak terlaksana, hanya yang terjadi saat itu duduk di kedai. Kebenaran ini harus saya sampaikan dan keterangan ini saya pertanggung jawabkan di hadapan Allah,” tegasnya.