Erman mengingatkan, saat itu dibuat perjanjian, satu kali 24 jam setelah pelantikan, Ketua DPD Gerindra Sumbar memerintahkan Erman Safar yang merupakan Ketua DPC Gerindra Bukittinggi mencabut Perwako yang berisi retribusi yang memberatkan itu. Pencabutan itu terkait dengan nasib puluhan ribu pedagang di Pasar Atas, Pasar Bawah, Pasar Aur Kuning dan pedagang yang terkena kewajiban retribusi di Bukittinggi.
“Pencabutan Perwako ini tentunya menjadi harapan bagi semua pedagang di pasar-pasar dan juga PKL serta semua pedagang yang terkena dampak. Begitu juga pedagang lainnya yang terkena dampak Perwako 41/2018. Malam ini kita mulai tahapan pencabutan Perwako dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku,” kata Wali Kota berumur 34 tahun dan menjadi yang termuda memimpin Bukittinggi.
Setelah pencabutan, kata Erman Safar, tentunya Pemko Bukittinggi akan mengajak pedagang dan warga mengkaji nilai retribusi yang sesuai dengan kemampuan dan ekonomi pedagang. Apalagi sekarang masih dalam masa pandemi Covid-19.