Andre mencontohkan Gubernur Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah mengeluarkan surat edaran tentang gerakan berjamaah shalat fardhu lima waktu di masjid bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Surat bernomor 451/111/kesra tertanggal 12 Maret tahun 2019 tentang Salat Berjamaah Tepat Waktu tersebut, aman-aman saja.
Bahkan, Gubernur Banten Wahidin Halim mewajibkan kepada seluruh pegawai shalat zuhur berjamaah di Masjid Raya Al-Bantani KP3B, Serang. Ditegaskan WH melalui surat edaran yang dikirimkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten. “Dua Gubernur di Indonesia juga melakukan hal yang sama,” kata Andre.
Selanjutnya, sebut Andre, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi juga mewajibkan seluruh ASN wajib mengikuti sholat berjamaah. Selain itu, juga wajib mengikuti shalat Subuh berjamaah, yakni pada setiap hari Jumat di Masjid Agung Kota Sukabumi. Bahkan menginstruksikan kepada seluruh Kepala SKPD agar menghentikan berbagai aktifitas pekerjaannya pada waktu Dzuhur dan Ashar, serta melaksanakan berjamaah.