Selanjutnya, Pembuatan Lesung Pipit (dimple), Filler, Botox, Tanam Benang (pada hidung, wajah, kuping) dengan tarif harga mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5.500 ribu.
Atas perbuatannya, PR diancam Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
“Pasal yang dikenakan itu tentang tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Satake. (*)