Metro  

Polisi Lakikan Penyamaran, 3 Pengedar Ditangkap, 1 Orang DPO

Kabarin.co, Payakumbuh-Setelah menangkap seorang pelajar SMKN 4 Payakumbuh yang diduga menjadi pengedar narkoba, korps berlambang Rastra Sewakottama itu sepanjang Minggu (6/3) hinggga Senin (7/3), juga menangkap tiga pengedar, pemakai, dan perantara dalam jual beli narkoba.

Sementara, satu pengedar lainnya, berhasil kabur dari kejaran petugas dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri dan Paur Humas Iptu Rudi Satria menyebutkan, tiga pengedar, pemakai, dan perantara dalam jual beli narkoba yang ditangkap sepanjang Minggu (6/3) hinggga Senin (7/3), merupakan warga Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca Juga :  Wamentan Harvick Hasnul Qolbi Dorong Pertanian Berbasis Pesantren

Mereka ditangkap pada dua tempat berbeda. Masing-masing di Jalan Dahlia, Padang Tangah Balai Nan Duo, Payakumbuh Barat, dan di SPBU Tanjung Kaliang Jorong Tanjuangkaliang, Nagari Sungaikamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Di Jalan Dahlia, Kelurahan Padangtangah Balai Nan Duo, Payakumbuh Barat, kita menangkap seorang pemuda yang diduga merupakan pemakai dan perantara dalam jual beli narkoba. Dia berinisial DBN alias BY, 25, warga Batirai, Kelurahan Parikrantang, Payakumbuh Barat. Saat ditangkap pada Minggu  malam (6/3/2022), DBN alias BY membawa satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu,” kata Iptu Desneri dan Iptu Satria Rudi.