Penyidik Kejati Sumbar pun telah melakukan upaya penyitaan aset milik para tersangka yang dananya diduga bersumber dari uang ganti rugi lahan tol di Taman Kehati tersebut.
Aset yang disita berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang nantinya akan digunakan untuk pembuktian di persidangan dan sebagai upaya-upaya aset recovery.
Penyelidikan terhadap kasus ini sebelumnya dilakukan Kejari Padang Pariaman. Setelah menemukan sejumlah bukti, Kepala Kejati Sumbar yang saat itu dijabat Anwarudin Sulistiyono mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Selasa, 22 Juni 2021 lalu.
Lalu penyidikan diambil alih Kejati Sumbar. Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020. Negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Kehati di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Namun uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih jauh ternyata diketahui bahwa Taman Kehati berstatus aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.