Pasalnya, lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padangpariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parit Malintang pada tahun 2007.
Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.
Lahan akhirnya dikuasai Pemkab Padangpariaman dengan membangun kantor Bupati (2010), Hutan Kota (2011), Ruang Terbuka Hijau (2012), Kantor Dinas Pau (2014), termasuk Taman Kehati (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektar.
Lalu, pembangunan dan pemeliharaan Taman Kehati saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman. (*)