Penindakan tersebut juga sesuai perintah dari Mabes Polri untuk menyikapi dan menindaklanjuti kelangkaan dan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Kita mengamankan 13 galon BBM biosolar dan 27 galon BBM pertalite. Termasuk menyita dua foto STNK mobil pikap atas nama Fadhil dan foto copy STNK pembaharuan atas nama Silpia,” ujarnya.
Penangkapan pelaku dan pengamanan BBM berawal dari kecurigaan tim Polres Solok Selatan yang sedang melakukan patroli di jalan raya Jorong Timbulun Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.
Ditemukan terlapor sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite di Jalan Raya Jorong Timbulun tersebut, sehingga mobil pika tersebut dikejar dan diberhentikan tim.
“BBM bio solar dan pertalite tersebut akan dijual di Kabupaten Kerinci, Jambi. BBM didapatkan dari SPBU daerah setempat,” terangnya.
Pihaknya tengah melakukan penyidikan dan telah melakukan proses hukum sebagai atas perbuatan pelaku yang memperjual belikan BBM ke luar daerah berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 45/ A/ IV/ 2022/ polres 06 April 2022.