Metro  

Solar Langka, Ternyata Ada Penyelundupkan ke Provinsi Tetangga

Polres Solsel sebut Dwi akan melakukan pemanggilan pihak terkait sebagai penadah BBM, termasuk memintai keterangan pihak SPBU di Sangir.

Terhadap BH diduga telah melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang- Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 53 huruf d Undang – Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)



Baca Juga :  Kalaksa BPBD Sumbar Ingin Percepat Bangun Balai Besar Logistik dan Diklat Regional Sumatera