Polres Solsel sebut Dwi akan melakukan pemanggilan pihak terkait sebagai penadah BBM, termasuk memintai keterangan pihak SPBU di Sangir.
Terhadap BH diduga telah melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang- Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 53 huruf d Undang – Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)