“Untuk proses hukum akan kita lakukan secara transparan. Untuk pidana menyesuaikan dengan peradilan umum,” kata Imran yang akan bertugas sebagai Kabid Hukum Polda Jawa Tengah ini.
Selain peradilan umum, tambah Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi, bagi personel Polri yang terlibat kasus narkoba juga akan menjalani peradilan disiplin.
Menurut Eko, secara etika, tersangka BA telah melakukan pelanggaran dan bisa dikenakan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi anggota Polri.
“Untuk sidang kode etik, paling berat itu rekomendasi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau PDH (Pemberhentian Dengan Hormat). Nanti kita akan melihat sesuai bukti dan keterangan saksi yang ada,” ucap Kombes Pol Eko.
Terpisah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minaha Putra dalam keterangan tertulis menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi anggota polisi di jajaran Polda Sumbar yang terlibat narkoba.
“Saya sudah tegaskan dalam commander wish di awal saya menjabat sebagai Kapolda Sumbar tahun 2021 bahwa prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri,” ujar Irjen Teddy.