Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam rumah. Saat itu, Roni yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban tengah tidur di dalam kamar. Pasalnya, korban tidak sedang di rumah.
Kemudian, terdakwa mengusir ART dan terdakwa mengambil barang barang berharga milik korban berupa mac book apple warna silver dan camera. Dimana tujuan terdakwa yaitu mengambil dan menguasai-barang barang milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp21.123.050. (*)