Menurutnya, jika memang musda sudah menyalahi ketentuan yang ada dalam berorganisasi, maka sesuai aturannya musda itu memang tidak sah.
Ia berharap, pihak-pihak tertentu tidak memperturutkan nafsu untuk kepentingannya dan memaksakan hasil musda yang jelas-jelas sudah ditolak ninik mamak.
“Sebaiknya jalani saja sesuai aturan ketentuannya. Jangan memaksakan keputusan jika itu menyalahi,”pungkasnya.(*)