Metro  

Mustafa Korban Dugaan Penganiayaan Tempuh Jalur Pra Peradilan

“Jadi sudah tepat langkah yang kita lakukan karena Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,”ujarnya.

Disamping itu Adreas menambahkan bahwa langkah yang mereka ambil memberikan bantuan hukum kepada Mustafa atas dasar kemanusiaan.

Baca Juga :  AM Fatwa Wafat, Anies: Beliau Adalah Pejuang yang Tangguh

“Kami secara gratis memberikan bantuan hukum kepada Mustafa atas nama Lembaga Bantuan Hukum Garuda Sakti, kami haru melihat kasus yang tengah di hadapi Mustafa ini, dan kami ingin pastikan bahwa keadilan masih ada di Negara ini,”imbuh Andreas yang juga sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Pasaman.

Andreas juga menjelaskan bahwa dengan berjalannya sidang praperadilan nanti maka akan terungkap fakta hukumnya.

Baca Juga :  Ahok Tetap Ngotot, Walau Mentri Susi Mengeluarkan Rekomendasi Penghentian Reklamasi

“Kita ingin persoalan ini cepat selesai jangan terus berlarut larut, maka di pengadilan semuanya akan terbuka, karena batas waktu proses persidangan praperadilan yang dilakukan inikan cepat selambat-lambatnya 7 hari yang tidak mengurangi rasa keadilan bagi para tersangka,”tutupnya.