Sebelumnya Mustafa ditangkap Polres Pasaman pada Minggu (11/6) dini hari, atas tuduhan pembakaran satu unit alat berat jenis Ekscavator (diduga untuk tambang ilegal-red) yang terjadi di Sinoangon, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman pada (15/2/2022) yang di laporkan terbakar Ke Polres Pasaman pada 13 Mei 2022 atau tiga bulan setelah kejadian.(if)
Mustafa Korban Dugaan Penganiayaan Tempuh Jalur Pra Peradilan
Rekomendasi untuk kamu
“Saat dilakukan interogasi barang tersebut di akui miliknya dan selanjutnya tersangka dan barang -barang bukti…
Pasaman, DuaKoto, Kabarin.co—Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, SIK., MIK pimpin razia penertiban Tambamg Emas Ilegal…
Akademi Kader Bangsa akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 14 Februari 2025. (*) Baca Juga…
Dua paket narkotika ini ditemukan dalam saku depan sebelah kiri tersangka yang terletak dalam plastik…
“Pada Januari 2025, peraturan Gubernur resmi menetapkan BKOM sebagai BLUD. Ini berkat dukungan banyak pihak,…