Kabarin.co, Pasaman–Andreas Ronaldo, S.H, M.H dan Denika Saputra, S.H terus memperjuangkan hak kliennya Mustafa yang diduga telah mendapatkan perlakuan penganiayaan dan salah tangkap oleh unit Sat-Reskrim Polres Pasaman, meskipun praperadilan pertama Hakim Tunggal memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), mereka kembali mengajukan Praperadilan yang kedua kalinya,Rabu (7/12/2022).
Pada praperadilan kali ini Hakim tunggal, Kristin Jones Manurung yang mengadili Permohonan Praperadilan No : 4/ Pid.Pra/2022/ PN.LBS, telah membacakan putusannya pada 5 Desember 2022, dengan menyatakan:
“Mengadili: Dalam eksepsi Termohon I dan Termohon II tentang permohonan kabur/ tidak jelas ( obscuur libel) tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan tindakan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/23/VI/2022/Reskrim tanggal 11 Juni 2022 yang dilakukan Termohon III terhadap Pemohon tidak sah.
3. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya khusus dalam hal akibat penangkapan tidak sah berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/23/VI/2022/ Reskrim, tanggal 11 Juni 2022;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon I, Termohon II dan Termohon III sejumlah Nihil.
5. Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya.” kata Kristin Jones Manurung.