Sedangkan menurut hukum, semua proses penangkapan dan BAP yang diproses berdasarkan penangkapan tidak sah tersebut, otomatis tidak sah dan tidak bernilai hukum lagi.
“Maka, kami sedang mengkaji untuk mengajukan praperadilan berikutnya”, ungkap Andreas.
Dijelaskan Andreas juga, berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap Mustafa setelah penangkapan, semakin terang kejadian penganiayaannya. Karena sudah punya kepastian hukum bahwa penangkapannya tidak sah.
Maka, dengan adanya putusan ini, diharapkan Andreas dan Denika, dapat memacu lajunya proses penanganan perkara penganiayaan Mustafa tersebut yang sekarang bergulir di Polda Sumbar.
Beberapa orang wartawan juga menanggapi putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan Mustafa tidak sah tersebut.
” Semakin terang dugaan Mustafa dikriminalisasi untuk melindungi kepentingan tambang emas illegal di kawasan hutan lindung di Sinuangon”, kata mereka.(if)