Metro  

Praperadilan Polres Pasaman, Hakim Tunggal Putuskan Penangkapan Tidak Sah

Menurut Andreas Ronaldo, S.H, M.H dan Denika Saputra, S.H sebagai kuasa hukum Mustafa, sekarang, mereka sedang menyusun langkah hukum selanjutnya dalam memperjuangkan keadilan bagi Mustafa yang masih ditahan.

Salah satu langkah yang sesegeranya dilakukan menurut Andreas, adalah melaporkan AKBP Fahmy Reza (Kapolres Pasaman),  AKP Rony AZ (Kasatreskrim Polres Pasaman),  dan anggota Satreskrim yang diperintah dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 23/ VI/ 2022/ Resktim tanggal 11 Juni 2022
tersebut.

Baca Juga :  Mendagri Jamin KTP-EL Rusak Tidak Bisa Dipakai untuk Pilkada dan Pemilu

Dilaporkan kepada Propam Polri atas dasar pelanggaran Kode Etik Kepolisian RI dan melakukan kesewenang-wenangan menangkap Mustafa tanpa alasan hukum.

Disamping itu, dikatakan Andreas, pihaknya, juga, sedang mempelajari pengajuan permohonan praperadilan berikutnya terkait penetapan tersangka Mustafa yang dianggap Polres Pasaman berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga Mustafa masih ditahan.

Akan dipraperadilankan lagi, karena, menurut Andreas, penetapan tersebut tidak terlepas dari BAP yang dibuat berdasarkan penangkapan Mustafa tanggal 11 Juni 2022 tersebut.