Metro  

Praperadilan Polres Pasaman, Hakim Tunggal Putuskan Penangkapan Tidak Sah

Dengan demikian, penangkapan terhadap Mustafa  berdasarkan Surat Penangkapan No : SP.Kap/23/ VI/ 2022/ Reskrim  tanggal 11 Juni 2022  tidak sah secara hukum.

Demikian disampaikan Andreas Ronaldo, S.H, M H, Selasa ( 6/12).

Selanjutnya dijelaskannya, bahwa  Permohonan Praperadilan
Nomor : 4/ Pid.Pra/2022/ PN.LBS adalah pengajuan kedua setelah yang pertama, Permohonan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN.Lbs,   diputus tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Aulia Ali Reza, SH

Baca Juga :  Pemkab Mentawai Usulkan Pelepasan Hutan Seluas 124 ribu Hektar ke Pusat

Pihak Termohon dalam kedua perkara tersebut, sama. Termohon I, Kapolri. Termohon II, Kapolda Sumbar dan Termohon III, Kapolres Pasaman dan Jajarannya.
Kedua perkara tersebut, sama-sama tidak dihadiri Kapolri atau kuasa hukumnya, dan sama-sama dihadiri Termohon II dan Termohon III yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing.

“Dengan putusan menyatakan penangkapan Mustafa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 23/ VI/ Reskrim tanggal 11 Juni 2022 tidak sah, maka Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Pasaman kalah dalam praperadilan ini “, ucap Andreas. “Keadilan masih berpihak pada kebenaran”, sambungnya.