Dengan demikian, penangkapan terhadap Mustafa berdasarkan Surat Penangkapan No : SP.Kap/23/ VI/ 2022/ Reskrim tanggal 11 Juni 2022 tidak sah secara hukum.
Demikian disampaikan Andreas Ronaldo, S.H, M H, Selasa ( 6/12).
Selanjutnya dijelaskannya, bahwa Permohonan Praperadilan
Nomor : 4/ Pid.Pra/2022/ PN.LBS adalah pengajuan kedua setelah yang pertama, Permohonan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN.Lbs, diputus tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Aulia Ali Reza, SH
Pihak Termohon dalam kedua perkara tersebut, sama. Termohon I, Kapolri. Termohon II, Kapolda Sumbar dan Termohon III, Kapolres Pasaman dan Jajarannya.
Kedua perkara tersebut, sama-sama tidak dihadiri Kapolri atau kuasa hukumnya, dan sama-sama dihadiri Termohon II dan Termohon III yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing.
“Dengan putusan menyatakan penangkapan Mustafa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 23/ VI/ Reskrim tanggal 11 Juni 2022 tidak sah, maka Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Pasaman kalah dalam praperadilan ini “, ucap Andreas. “Keadilan masih berpihak pada kebenaran”, sambungnya.