Metro  

Diduga Melanggar Kode Etik, Hakim Pengadilan Negeri Padang Dilaporkan ke Komisi Yudisial

“Kami sudah menolak bahwa perkara ini GS, seharusnya adalah perkara GU. Namun tetap juga dipaksakan oleh hakim perkara ini GS,” tuturnya.

Ia mengatakan, Perkara ini seharusnya GU. Karena dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 4 tahun 2019 Pasal 3 menyatakan bahwa saham yang dipertentangkan maksimal Rp 500 juta dalam hal perkara GS. Akan tetapi lebih dari Rp 500 juta yang dipertentangkan adalah perkara GU.

“Dalam Perma tersebut juga menyatakan bahwa hanya ada dua yang berperkara , yakni penggugat dan tergugat. Nah ini malah notaris pula yang dilibatkan menjadi tergugat 2. Jika notaris pula yang masuk dalam sidang perkara GS, maka berbahaya efeknya kedepan. Bisa pula nanti membatalkan Akta Notaris,” ucapnya terheran heran.

Baca Juga :  KPU Prediksi Partisipasi Pemilih Luar Negeri Meningkat

Selain melaporkan Hakim FH ke Komisi Yudisial RI, pihaknya juga bakal menempuh proses keberatan. Sebelumnya juga Avis mendesak hakim untuk segera menyerahkan salinan putusan perkara ini.

Avis juga minta ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memberikan perhatian khusus terhadap perilaku oknum hakim yang bermain seperti kasus – kasus seperti ini, karena sudah mencederai hukum di Indonesia. Percuma bicara reformasi, kalau bicara keadilan saja tidak tegak lurus. Perbuatan ini adalah tindakan memalukan dari hakim.