Padang, Kabarin.co-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang FH dilaporkan oleh Avisenna SH kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Sumatera Barat, dalam perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) No 10/Pdt.G.S/2023/PN.Pdg.
Pasalnya Hakim tersebut diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam mengadili perkara masalah Akta RUPS LB dan Akta Hibah Saham salah satu perusahaan di Kota Padang itu.
Laporan Avisenna diterima langsung oleh Asisten PIC Pemantauan M Rizki Faizal dan Asisten PIC Penerimaan Laporan Masyarakat Ade Saputra, Senin (3/4/2023) di Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Jalan Asahan, No 2 Komplek GOR H.Agus Salim Padang.
Avisenna kepada sejumlah wartawan usai mengantarkan laporan mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik yang sangat fatal dilakukan Hakim FH adalah mengubah dan atau menambah petitum dalam amar putusan perkara dimaksud. Sehingga akibat perbuatan ini, sangat merugikan klien nya dan menguntungkan pihak lainnya.
Avis menerangkan, dalam gugatan yang diterima oleh kliennya tidak pernah ada pembahasan terkait dengan akta hibah.