Sementara itu Asisten PIC Pemantauan Komisi Yudisial RI Penghubung Sumbar Rizki Faizal membenarkan adanya laporan masuk dari Avisenna SH kepada Hakim FH untuk proses selanjutnya, berkas pengaduan ini akan dikirim ke pusat untuk ditelaah lebih lanjut.
“Kami tentu menerima dengan terbuka laporan masyarakat. Berkasnya sudah kami terima. Kita kirim laporan ini dulu ke pusat agar ditindaklanjuti. Proses nya ditelaah oleh kantor pusat. Berharap cepat di proses. Karena pelaporan ke Pusat juga banyak,” tuturnya.
Rizki Faisal juga menginformasikan ke masyarakat, tupoksi Komisi Yudisial bukan hanya menerima laporan masyarakat perilaku hakim, tapi juga dapat memantau persidangan yang dimohonkan masyarakat apabila ada dugaan pelanggaran kode etik.
“Komisi Yudisial bisa memantau persidangan yang dirasa tidak wajar. Sehingga dengan pemantauan itu maka dapat mencegah pelanggaran dari hakim. Ada 3 sidang yang di pantau KY saat ini, diantara sidang PT Hero Jakarta dan Sidang RSUD Pasaman Barat,” urainya.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Juandra mengungkapkan, sebagai mewakili keluarga besar PN Padang turut prihatin dengan adanya laporan tersebut. Ia berharap rekan-rekan Hakim PN Padang tetap konsisten menjaga kode etik hakim, khususnya kepada hakim yang jadi terlapor tidak ada melakukan perbuatan yg dilaporkan tersebut