Namun terjadi perubahan dan atau menambah kalimat dalam amar putusan petitum dalam E-Court berubah menjadi “menyatakan perbuatan tergugat I tanpa dasar adanya akta hibah saham tersendiri dari penggugat, dan atau ada akta hibah saham tersendiri, namun prosedur dan isi akta hibah saham tersebut cacat dan tidak sah menurut hukum”.
“Keabsahan akta hibah ini tidak pernah di uji sebelumnya di pengadilan, penggugat hanya terfokus kepada tidak sahnya Akta RUPS karena tidak ada Akta Hibah Saham Tersendiri. Lalu tiba-tiba petitumnya mengalami perubahan dan atau penambahan,” ujar avisenna
“Adanya perubahan atau penambahan dalam kalimat petitum ini merupakan perbuatan tercela dan kecurangan luar biasa. Mana bisa petitum dirubah-rubah oleh siapapun,” kecamnya.
Sebenarnya sebut Avis, pihaknya sudah curiga bahwa kliennya bakal ‘dikerjai’ dalam perkara ini oleh oknum tak bertanggung jawab. Karena banyak kejanggalan yang terjadi. Seperti perkara ini harusnya perkara Gugatan Umum (GU), bukan perkara Gugatan Sederhana (GS).