Metro  

Humas PN Padang Juandra : Pengaduan Avisenna Bisa Terbantahkan Jika Diterapkan Asas Ultra Petita Ex Aequo Et Bono

Selanjutnya putusan berdasarkan petitum subsidair, yang diminta keadilan dan tidak terikat dengan petitum primair, dibenarkan apabila diperoleh putusan yang lebih mendekati rasa keadilan dan asalkan dalam kerangka yang serasi dalam inti petitum primair, sebagaimana terdapat dalam putusan MARI no 140.K/Sip/1971.

Di tempat terpisah, Arnold Eka Putra, SH selaku kuasa hukum penggugat juga mendukung apa yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Padang. Kewenangan hakim dalam memutuskan suatu perkara sangat jelas termaktub dalam Undang-Undang No 48 tahun 2009 Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1).

Dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan : “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Baca Juga :  Kunjungi Pos Pam Lebaran, Bupati : "Petugas Dibagi Dua Shift, Wanita Cukup Siang Hari"

Sementara berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa : Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.