Pasalnya Hakim tersebut diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam mengadili perkara masalah Akta RUPS LB dan Akta Hibah Saham salah satu perusahaan di Kota Padang itu. (*)
Beranda
Metro
Humas PN Padang Juandra : Pengaduan Avisenna Bisa Terbantahkan Jika Diterapkan Asas Ultra Petita Ex Aequo Et Bono
Humas PN Padang Juandra : Pengaduan Avisenna Bisa Terbantahkan Jika Diterapkan Asas Ultra Petita Ex Aequo Et Bono
Rekomendasi untuk kamu
Pasaman, Kabarin.co – Komandan Korem 032/Wirabraja Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo melakukan kunjungan kerja (Kunker)…
Pasaman, Kabarin.co – Setelah mendaftar pada akhir Agustus lalu (27-29 Agustus 2024), tim dari tiga…
Selain itu, anggota DPRD Sumbar juga dibekali materi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dewan…
Gubernur menekankan pentingnya menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara sekolah, orang…