Pasalnya Hakim tersebut diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam mengadili perkara masalah Akta RUPS LB dan Akta Hibah Saham salah satu perusahaan di Kota Padang itu. (*)
Beranda
Metro
Humas PN Padang Juandra : Pengaduan Avisenna Bisa Terbantahkan Jika Diterapkan Asas Ultra Petita Ex Aequo Et Bono
Humas PN Padang Juandra : Pengaduan Avisenna Bisa Terbantahkan Jika Diterapkan Asas Ultra Petita Ex Aequo Et Bono
Rekomendasi untuk kamu
Untuk saksi pasangan calon, mereka dapat berpindah lokasi pemilihan dengan melampirkan surat tugas. KPU Sumbar…
Diskusi berlangsung dengan sangat hangat, dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh para mahasiswa. Mereka ingin…
Pasaman, Kabarin.co—Dukungan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Welly Suhery-Anggit Kurniawan, semakin deras dan…
Tersangka D kemudian ditangkap di sebuah kedai di Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman. Menurut hasil penyelidikan,…