Pasalnya Hakim tersebut diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam mengadili perkara masalah Akta RUPS LB dan Akta Hibah Saham salah satu perusahaan di Kota Padang itu. (*)
Beranda
Metro
Humas PN Padang Juandra : Pengaduan Avisenna Bisa Terbantahkan Jika Diterapkan Asas Ultra Petita Ex Aequo Et Bono
Humas PN Padang Juandra : Pengaduan Avisenna Bisa Terbantahkan Jika Diterapkan Asas Ultra Petita Ex Aequo Et Bono
Rekomendasi untuk kamu
Pasaman, Kabarin.co—Dalam rangka menciptakan pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) KPU yang terpadu dan…
Menurutnya, hal ini penting karena banyak masyarakat yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup dari kegiatan…
Pasaman, Kabarin.co— Terjerat kasus dugaan pelanggaran Pemilu, Sabar AS jalani sidang perdananya di meja hijau…
Jalan Simancung-Tanjung Ampalu sendiri merupakan jalur penting yang menghubungkan beberapa daerah di Sumatera Barat. Namun,…
Setelah pengumuman, Juli Yusran menjelaskan, jika KPU Pasaman menyerahkan hasil pelaporan LPPDK dan penutupan RKDK…