Metro  

Humas PN Padang Juandra : Pengaduan Avisenna Bisa Terbantahkan Jika Diterapkan Asas Ultra Petita Ex Aequo Et Bono

Dalam perkara ini, hakim sebagai juri menemukan fakta hukum yang terjadi setelah mendengarkan keterangan saksi dan melihat bukti dari para pihak, sehingga diperoleh putusan yang tepat sesuai dengan perkara tersebut.

Harusnya sebut Arnold, kalau memang pihak tergugat merasa tidak sependapat terhadap putusan hakim, ada upaya hukum yang bisa dilakukan Tergugat yaitu upaya keberatan. Apa yang menjadi perbedaan pendapat, sampaikanlah dalam memori keberatan tersebut. Sebaiknya kita menghormati Putusan Hakim yang mengadili perkara tersebut, karena Hakim memiliki kebebasan dalam memutus perkara.

Baca Juga :  Agam Dilanda Longsor, BPBD Sumbar Cepat Tanggap Terjun ke Lokasi

“Jadi laporan yang dilayangkan kuasa hukum tergugat kami nilai masih terlalu prematur dan dini. Salinan putusan saja belum dapat kami unduh dalam ecourt tetapi Penasehat Hukum Tergugat telah membuat laporan ke KY, tanpa melihat dan mempelajari pertimbangan hakim dalam salinan memutus perkara tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang FH dilaporkan oleh Avisenna SH kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Sumatera Barat, dalam perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) No 10/Pdt.G.S/2023/PN.Pdg.