Padang, Kabarin.co- Pengadilan Negeri Padang angkat bicara terkait dilaporkannya hakim FH oleh Avisenna selaku kuasa hukum tergugat, karena diduga telah melanggar kode etik dalam memimpin sidang perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) No 10/Pdt.G.S/2023/PN.Pdg.
Humas Pengadilan Negeri Padang Juandra kepada sejumlah wartawan dalam analisanya meyakini, sebenarnya tidak ada kode etik yang dilanggar oleh Hakim FH dalam memimpin sidang tersebut.
Pasalnya sebut Juandra, menurut yuris prudensi Mahkamah Agung, hakim bisa saja dapat menerapkan asas Ultra Petita pada Petitum Ex Aequo Et Bono.
“Ini kan baru laporan tentang adanya dugaan. Jadi kemungkinan bisa terbantahkan (pengaduan Avisenna) tentu bisa jika diterapkan asas Ex Aequo Et Bono, dan bisa juga sebaliknya,” ungkapnya.
Seperti diketahui Penerapan Asas Ultra Petita pada Petitum Aequo Et Bono menurut I.P.M Ranuhandoko adalah, penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi apa yang diminta.
Adapun pertimbangan hukum MA memutus mengandung Ultra Petita yakni adanya hubungan yang erat satu sama lainnya, hakim dalam menjalankan tugasnya agar aktif dan berusaha memberikan putusan yang menyelesaikan perkara, serta dibenarkan melebihi putusan asalkan masih sesuai dengan kejadian materiil yang diijinkan atau sesuai posita sebagaimana terdapat dalam putusan MARI no 556K/SIP/1971 dan putusan MARI no.425.K/SIP/1975