Sementara itu, Guntur Abdurrahman mengatakan, saat eksekusi, pihak Syafri juga sudah menawarkan pengembalian uang dan meminta penyerahan sertipikat atas namanya tersebut. Setelah eksekusi juga melayangkan surat kepada Walikota Bukittinggi sebanyak dua kali perihal permintaan Sertifikat Hak Milik Nomor 655 atas nama Syafri St Pangeran pada 4 November 2022 dan 10 Januari 2023
“Sebagai warga negara yang tentunya mencari keadilan, maka pihak Syafri melaporkan Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah menggelapkan sertifikat Hak Milik Nomor 655 ke Polda Sumbar. Unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP,” tutupnya
Ketika dikonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan melalui pesan whats app, membenarkan bahwa proses hukumnya sedang dalam tahap penyelidikan.
Namun Ia tak merinci siapa saja yang diperiksa dan dari unsur mana yang diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.
“(Kasusnya) sedang dalam proses penyelidikan,” ucapnya singkat.