Merasa Tidak puas dengan Pembatalan SK tersebut, pihak kementrian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta, yang akhirnya PTTUN menguatkan pembatalan yang telah diputus oleh PTUN Jakarta.
“Dengan demikian, maka Uji Kompetensi Nasional secara tegas harus dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi,” tegas Guntur.
“Pengadilan telah menegaskan Uji Kompetensi Harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi, karena hal tersebut adalah amanat undang-undang, sehingga kami minta kepada pihak kementrian patuhi saja putusan tersebut demi kemaslahatan bangsa dan negara,” tutup Dia.(*)