Metro  

Seorang Pria Diamankan Polres Sijunjung Akibat Setubuhi Anak Dibawah Umur

Dan sekira pukul 10.00 Wib tim bersama dengan Kapolsek tanjung gadang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Jambi dan sedang berada di atas Bus ANS menuju arah Padang. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib tim bersama dengan Kapolsek Tanjung Gadang tiba di Rumah Makan Omega di daerah Gunung Medan. Sewaktu pelaku tiba di Rumah Makan Omega tim Reskrim beserta Kapolsek Kaman Baru melihat pelaku turun dari Bus ANS, kemudian petugas bersama Kapolsek Tanjung Gadang AKP Sardiman langsung mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Sijunjung.

Baca Juga :  Penuhi Selera Kawula Muda, Unbasic Original Branded Sneakers Store Hadir di Kota Padang

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tersebut sebanyak 1 kali yang terjadi pada hari jumat tanggal 14 juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar mandi rumah Del di Jorong Pandam Nagari Tanjung Gadang, Kab. Sijunjung,” kata AKP Ardiansyah.

“Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ,2 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun “. Sedangkan barang bukti yangn diamankan yaitu 1 (satu) helei baju gamis lengan panjang warna hijau,” tutup AKP Ardiansyah.