Adapun dari Sembilan alasan pindah memilih tersebut ada empat kategori yang pengurusan samapi dengan 07 Februari 2024 yaitu sebagai berikut:
1. Bertugas di tempat lain
2. Tertimpa bencana
3. Menjalani rawat inap (sakit)
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
Pengurusan pindah memilih juga bisa dilakukan di TPS asal maupun di TPS Tujuan dimana pemilih yang bersangkutan akans menggunakan hak pilihnya.
Maka dari itu KPU Kabupaten Solok menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pindah memilih untuk mendatangi KPU Kabupaten Solok, PPK ditingkat Kecamatan serta PPS ditingkat Nagari, dan bagi pemilih yang sudah pindah domisili secara Administrasi agar mengurus Pindah Pemilih sebagai persyaratan menggunakan hak pilih di daerah tujuan.
“Jadi kita himbau untuk masyarakat agar dapat mengurus agar dapat menggunakan hak suaranya,” imbuhnya.