Metro  

Timsel Calon Dewan Komisaris dan Direksi Bank Nagari yang berjumlah tujuh orang belum fair

Dia mengatakan, pembentukan timsel merupakan salah satu yang menjadi perhatian Komisi III DPRD Sumbar jelang dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Nagari, yang direncanakan pada 11 Oktober.

Berdasarkan surat terbaru dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar di akhir September 2023 lalu, pada Draft Sistem dan Prosedur (Sisdur) tentang pelaksanaan Seleksi Jabatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Nagari terjadi perubahan tentang Pansel yang semula 11 orang menjadi 7 orang.

Adapun komposisi Pansel, yakni dari Pemerintah Daerah 2 orang, Unsur Independen dan/atau Perguruan Tinggi 2 orang, Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) 1 orang, dan Unsur Kabupaten/Kota 2 orang.

“Pansel yang akan dibentuk atau ditetapkan itu haruslah orang-orang yang independen, objektif dan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian. Mereka ini juga harus mempunyai pengetahuan dalam masalah ekonomi, khususnya dunia perbankan,” katanya.

==================================

Terima Aspirasi KMP Bank Nagari