“Dengan demikian, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pengelolaan Sampah membutuhkan perubahan yang mendasar dalam Pengelolaan Sampah yang selama ini dijalankan,” terang Irsyad.
Irsyad Safar menambahkan, kebiasaan pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir saatnya ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan, seperti untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri.
“Untuk itu, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintahan daerah provinsi untuk melaksanakan pelayanan publik, maka diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah,” jelas Irsyad Safar.
Dengan telah disampaikannya Nota Penjelasan terhadap dua Ranperda tersebut, maka sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, maka akan dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.