Metro  

DPRD Sumbar Mulai Bahas Ranperda  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK-red) dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

“Untuk itu, kami mengharapkan kepada masing-masing  Fraksi untuk dapat mempelajari dan mendalami substansi  dari kedua Ranperda tersebut dalam rangka menyusun pandangan umum Fraksi-Fraksi yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 10 Oktober 2023 besok,” ujar Irsyad.

Sementara itu, Sekda Provinsi Sumbar Hansastri mengatakan, Penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, telah dilakukan melalui kajian akademis dengan menyusun Naskah Akademis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022, sebagai dasar pertimbangan akademis tentang kebutuhan, kedalaman pengaturan, dan pertimbangan sosial ekonomis serta yuridis penyusunan Perda tentang pengelolaan sampah tersebut.

“Hasil kajian ini menjadi acuan dalam perumusan ranperda tentang pengelolaan sampah dengan cakupan yang lebih luas, komprehensif dan dapat mengakomodir penyelesaian segala permasalahan terkait pengelolaan sampah serta dapat menjadi payung hukum dalam kegiatan penanganan dan pengelolaan sampah di Sumatera Barat,” terang Hansastri.

Baca Juga :  Perkaya Wawasan dan Strategi, Bamus DPRD Agam Berkunjung ke DPRD Sumbar