Selanjutnya, Ranperda tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, kata Hansastri merupakan salah satu wujud konkrit dalam rangka menciptakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
“Atas dasar pertimbangan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap perangkat daerah, baik dengan
melakukan perubahan/penyesuaian tipe, pemecahan dan pembentukan perangkat daerah baru maupun dengan melakukan penggabungan beberapa Perangkat Daerah,” terang Hansastri.
Kemudian Hansastri berharap, Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati usaha kita bersama,” harap Hansastri.(*)