Metro  

Gubernur Sampaikan Jawaban Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 tahun 2016

“Dapat disampaikan bahwa substansi yang diatur dalam Ranperda ini berbeda dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, yang mana 80% substansinya mengatur mengenai TPA Regional,” ujar Audy.

Audy melanjutkan, pandangan fraksi PAN terkait dengan substansi pengelolaan sampah yang ada di Ranperda ini, apakah sudah disesuaikan dengan kewenangan Daerah seperti pengelolaan terhadap sampah konsumsi masyarakat, sampah produksi limbah pabrik dan sampah di atas air dan rawa-rawa.

Baca Juga :  Batasi Informasi Berita Berlebihan untuk Jaga Kesehatan Jiwa Selama Pandemi COVID-19,Menurut Psikiater

“Dapat disampaikan bahwa kewenangan Daerah dalam pengelolaan sampah telah dimuat dalam Ranperda ini khususnya pada Pasal 6. Terkait pengelolaan limbah pabrik dan sampah di atas air dan rawa bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah,” jawab Audy.

Seterusnya pandangan fraksi Golkar, Audy katakan, sehubungan dengan pertanyaan, mengapa data jumlah penduduk miskin (dalam persentase) yang disampaikan hanya 10 kabupaten/kota saja, mengingat di Provinsi Sumatera Barat terdapat 19 kabupaten/kota dan apa hubungan jumlah penduduk miskin dengan Ranperda tentang Pengelolaan sampah.