Metro  

Babak Baru Gugatan Eks Dosen UMSB, Eksepsi BPH UMSB Ditolak PHI

Melalui Kuasa Hukumnya Sudi Prayitno, S.H., LL.M., Liesma mengatakan “Penyelesaian melalui jalur perundingan dengan pihak kampus baik secara bipartit atau dua pihak maupun tripartit di Disnaker Kota Padang telah diupayakan namun tidak menemui jalan keluar, karena masing-masing pihak tetap dengan pendiriannya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan yang berlaku, dikarenakan Anjuran Tertulis yang dikeluarkan Mediator pada Disnaker Kota Padang beberapa waktu lalu telah ditolak secara tegas oleh klien kami, maka Gugatan ke PHI terpaksa ditempuh untuk mendapatkan putusan yang nantinya akan mengikat kedua belah pihak”.

Baca Juga :  Narkoba Dipasok dari Provinsi Tetangga, Ini Kata Kapolda Sumbar

Sudi Prayitno, S.H., LL.M., kemudian menambahkan, “Masih ada beberapa tahapan persidangan yang harus kami lalui setelah Putusan Sela ini untuk sampai pada Putusan Akhir. Mohon doa rekan-rekan media agar keadilan berpihak kepada klien kami, karena menurut keyakinan kami, klien kami tidak melakukan kesalahan yang dapat dijadikan alasan pemecatan sebagaimana dalil yang disampaikan pihak UMSB.