Metro  

Babak Baru Gugatan Eks Dosen UMSB, Eksepsi BPH UMSB Ditolak PHI

Selain itu, proses penjatuhan sanksi berupa PHK yang dilakukan pihak UMSB juga telah melanggar prosedur yang berlaku di lingkungan UMSB dalam Peraturan Kepegawaian UMSB Tahun 2021 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni harus didahului dengan pemberian Surat Peringatan I, II , dan III, yang masing-masing jangka waktu berlakunya harus 6 (enam) bulan, sedangkan semua Surat Peringatan yang dikeluarkan pihak UMSB tidak ada yang jangka waktu berlakunya sampai 6 bulan.

Baca Juga :  Sastrawan Danarto Meninggal Dunia Usai Tertabrak Motor

Kesalahan Surat Keputusan PHK yang dikeluarkan pihak UMSB ini baik secara materiil maupun formil ini sudah kami tuangkan secara detail dalam Surat Gugatan yang dibacakan pada persidangan terdahulu dan akan kami buktikan kebenarannya dalam persidangan nantinya”.(*)

Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB). Ilustrasi [Foto: Dok. Ist]