Metro  

AMDK di Sumbar Belum Diuji Kandungan Bromat, BBPOM Padang: Belum Ada Laboratoriumnya

Ia menilai aturan terkait pangan termasuk AMDK sebenarnya sudah lengkap yaitu UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan tersebut menyebutkan produsen wajib mencantumkan informasi kandungan produk pada kemasan termasuk untuk AMDK.

Hanya saja untuk bromat, memang ada aturan khusus yaitu Permenperin No 26. Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perubahan Atas Permenperin No 78M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib.

Dalam aturan itu disebut uji bromat untuk sementara waktu tidak dilakukan sampai ada laboratorium yang memiliki kemampuan pengujian yang terakreditasi.

Plt Ketua YLKI Sumbar Zulnadi menjelaskan saat ini di Sumbar berbagai merk AMDK sudah banyak menjamur, tentunya masyarakat diminta harus cerdas dalam membeli.

“Makanya konsumen harus cerdas. Lihat apakah air minumnya sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) atau belum,” kata Zulnadi.

(*)