Metro  

DPRD dan Pemprov Mulai Bahas Tiga Ranperda

“Oleh sebab itu, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, perlu kita sandingkan nanti dengan LHP BPK, untuk melihat aspek efektivitas, efisiensi dan akuntabilitasnya serta LKPJ untuk melihat capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan,” paparnya.

Supardi mengatakan sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terhadap Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, Fraksi-Fraksi akan menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya.

Baca Juga :  DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2025

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Fraksi-Fraksi untuk dapat mendalami muatan tiga) ranperda tersebut agar dapat merumuskan Pandangan Umum Fraksi yang komprehensif dan tajam. Sehingga dan dapat melengkapi muatan ketiga Ranperda tersebut,” katanya.

Untuk ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Fraksi-Fraksi dinilai perlu melihat bagaimana pelaksanaan dan penggunaan APBD Tahun 2023 secara lebih tajam, baik dari aspek Efesiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas termasuk dampak dan manfaat yang dirasakan masyarakat.