Sesuai alokasi waktu yang ditetapkan dalam rapat musyawarah, Bapemperda DPRD Sumbar telah melakukan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
“Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Bapemperda telah melaksanakan berbagai kegiatan. Diantaranya, rapat kerja dengan SKPD hingga hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan Kementerian terkait,” katanya.
Dia menyebut, dari hasil kajian yang dilakukan oleh Bapemperda, terdapat perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan yang disusun dalam draft nya. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah diusulkan oleh Komisi I DPRD Sumbar.
Juru Bicara Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir menyampaikan, pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran di daerah harus terus dipantau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada dan mempertimbangkan transmisinya.